5 Penagih Pinjol Mengancam Nasabah Disikat Polisi

- 16 Juni 2022, 09:45 WIB
Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 (lima) pelaku pinjaman online.  Pelaku melakukan tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online dengan Intimidasi dan Pengancaman.
Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 (lima) pelaku pinjaman online. Pelaku melakukan tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online dengan Intimidasi dan Pengancaman. /Penmas/PMJNews

ARAHKATA - Maraknya promosi pinjaman online melalui media sosial menarik banyak orang tergiur.

Pinjaman online bagi banyak orang, dianggap dapat menjadi solusi keuangan dengan cepat.

Pinjaman online akhirnya banyak menuai kerugian bagi masyarakat yang tidak paham.

Baca Juga: Lawan Mafia Tanah, Petani Kalsel Mengadukan Nasibnya ke PBNU

Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 (lima) pelaku pinjaman online.

Pelaku melakukan tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online dengan Intimidasi dan Pengancaman.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, KBP E. Zulpan, mengatakan, ke-5 pelaku (AR, RMD, ZFR, WAS, RS), melakukan aksinya pada bulan Mei dan Juni 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Roy Suryo Unggah Foto Editan Stupa Berwajah Jokowi, Pemeluk Buddha Angkat Bicara: Ini Menghina Simbol Agama, H

Tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabah-nasabah pinjaman online illegal.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x