ARAHKATA - Maraknya promosi pinjaman online melalui media sosial menarik banyak orang tergiur.
Pinjaman online bagi banyak orang, dianggap dapat menjadi solusi keuangan dengan cepat.
Pinjaman online akhirnya banyak menuai kerugian bagi masyarakat yang tidak paham.
Baca Juga: Lawan Mafia Tanah, Petani Kalsel Mengadukan Nasibnya ke PBNU
Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 (lima) pelaku pinjaman online.
Pelaku melakukan tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online dengan Intimidasi dan Pengancaman.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, KBP E. Zulpan, mengatakan, ke-5 pelaku (AR, RMD, ZFR, WAS, RS), melakukan aksinya pada bulan Mei dan Juni 2022 di Jakarta.
Tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabah-nasabah pinjaman online illegal.