Alex Noerdin Terbukti Rampas Uang Rakyat Divonis Penjara Selama 12 tahun

- 16 Juni 2022, 11:08 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Alex Noerdin.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Alex Noerdin. /(Antaranews/Dolly Rosana)

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa bekerja keras mencegah tindak pidana korupsi.

Korupsi mayoritas dilakukan oleh segelintir pejabat terlebih kepala daerah dan pengusaha.

Korupsi merugikan keuangan negara dan rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Baca Juga: 5 Penagih Pinjol Mengancam Nasabah Disikat Polisi

Salah satunya mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Alex Noerdin terdakwa kasus dugaan tindak korupsi, membeli gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, serta dana hibah mendirikan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Majelis Hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang membacakan vonis sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, pada Rabu, 14 Juni 2022.

Baca Juga: Lawan Mafia Tanah, Petani Kalsel Mengadukan Nasibnya ke PBNU

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal membacakan amar putusan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x