ARAHKATA - Bagaikan pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Merampas uang rakyat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), adalah tindak pidana korupsi.
Merampas uang rakyat menjadi sebuah ritual bagi para penyelenggara negara notabene wakil rakyat.
Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Polda Papua dalami kasus korupsi APBD di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paniai pada tahun anggaran 2018.
Sebanyak 14 orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu 12 mantan anggota DPRD, Sekwan dan Bendahara DPRD Paniai.
Baca Juga: Khilafatul Muslimin Dirikan Sekolah Hingga Perguruan Tinggi
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu, di Jayapura, dilansir ANTARA, Jumat, 18 Juni 2022.