Polda Papua: 14 Tersangka Rampas Uang Rakyat di DPRD Paniai

- 18 Juni 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay/sajinka2

ARAHKATA - Bagaikan pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Merampas uang rakyat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), adalah tindak pidana korupsi.

Merampas uang rakyat menjadi sebuah ritual bagi para penyelenggara negara notabene wakil rakyat.

Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Polda Papua dalami kasus korupsi APBD di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paniai pada tahun anggaran 2018.

Sebanyak 14 orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu 12 mantan anggota DPRD, Sekwan dan Bendahara DPRD Paniai.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Dirikan Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu, di Jayapura, dilansir ANTARA, Jumat, 18 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x