Kepala BNN: Ganja Barang Haram dan Ilegal di Indonesia

- 20 Juni 2022, 16:44 WIB
Pengedar narkoba asal Semarang diduga menanam tanaman ganja di rumah.
Pengedar narkoba asal Semarang diduga menanam tanaman ganja di rumah. //antarajateng

Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x