ARAHKATA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Salah satunya, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
Baca Juga: Personel Lapas Lubuklinggau Gagalkan Upaya Pelarian Dua Narapidana
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut tersangka kedua yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo.
"Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir ANTARA, Senin, 27 Juni 2022.
Meski berstatus tersangka, kata Burhanuddin, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Emirsyah dan Soetikno.
Baca Juga: NGERI! KKB Tembaki Warga di Aula DPRD Deiyai, Seorang Tewas
Sebab, keduanya kekinian juga tengah menjalani masa penahanan atas kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.