Dua Kali Mangkir Sidang, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Founder LQ Indonesia Law Firm

- 27 Juni 2022, 21:28 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm. /ANTARA

ARAHKATA - Untuk kali kedua, Alvin Lim, terdakwa dugaan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz gagal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alvin Lim berhalangam hadir di persidangan lantaran mengaku sakit.

Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm itu.

Baca Juga: Keluarga Pekerja Migran Asal Cianjur Surati Presiden RI

Upaya jemput paksa diputuskan majelis hakim lantaran Alvin dinilai tidak kooperatif, yakni dua kali tidak hadir pada persidangan yang telah diagendakan.

"Oleh karena (terdakwa) dua kali tidal hadir, maka saya putuskan untuk jemput paksa," tegas Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo yang didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi, dilansir ANTARA, Senin, 27 Juni 2022.

Keputusan jemput paksa diputuskan majelis hakim atas adanya permintaan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai JPU Syahnan Tanjung.

Baca Juga: Sekjen GPK Minta Polri Transparan Dalam Kasus Hollywings

"Kami meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan panggil paksa kepada terdakwa (Alvin Lim)," ucap Syahnan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x