ARAHKATA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus impor bawang putih terjadi pada tahun 2020-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Bersama ini, disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi bawang putih tahun 2020-2021," kata Boyamin dalam surat elektronik kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, seperti dikutip ANTARA pada Kamis, 30 Juni 2022.
Baca Juga: Peretas Korut Diduga Dalangi Pencurian Aset Kripto 100 Juta Dolar
Boyamin juga mengirimkan berkas-berkas mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi, dan bukti lain.
Dalam kasus dugaan korupsi dengan perkiraan total kerugian senilai Rp900 miliar itu secara daring ke alamat surat elektronik Direktorat Pengaduan Masyarakat [email protected].
Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat melalui balasan surat elektronik.
Baca Juga: Akibat Anak Buah Terima Suap, JPU Kejati Banten Tuntut Eks Kabid Bea Cukai Soetta
KPK menyatakan pengaduan tersebut akan diteruskan kepada petugas terkait untuk dianalisis lebih lanjut.