Holywings Digugat Pemuda Islam dan Kristen Rp 35,5 Triliun

- 2 Juli 2022, 20:07 WIB
Pemuda Islam dan Kristen menggugat Holywings Rp35, 5 Triliun.
Pemuda Islam dan Kristen menggugat Holywings Rp35, 5 Triliun. //Antara //Antara

ARAHKATA - Kasus Holywings saat ini menjadi sorotan banyak pihak terkait promosi miras yang menyalahi aturan.

Holywings dinilai melanggar etika dan norma, diketahui pula bahwa surat ijin serta legalitas belum terpenuhi.

Holywings memicu ketersinggungan dan gugatan dari komunitas beragama Indonesia.

Baca Juga: Kasus Gugatan Ketua KAI vs Advokat Semakin Memanas

Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, dilansir ANTARA  Jumat, 1 Juli 2022.

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Baca Juga: Jengkel Ahmad Sahroni, Laporkan Kembali Adam Deni ke Bareskrim

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x