ARAHKATA - Kasus Holywings saat ini menjadi sorotan banyak pihak terkait promosi miras yang menyalahi aturan.
Holywings dinilai melanggar etika dan norma, diketahui pula bahwa surat ijin serta legalitas belum terpenuhi.
Holywings memicu ketersinggungan dan gugatan dari komunitas beragama Indonesia.
Baca Juga: Kasus Gugatan Ketua KAI vs Advokat Semakin Memanas
Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, dilansir ANTARA Jumat, 1 Juli 2022.
Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.
Baca Juga: Jengkel Ahmad Sahroni, Laporkan Kembali Adam Deni ke Bareskrim
Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.