Nekat! Mahasiswi Hajar Petugas, Dijerat 5 Tahun Penjara

- 2 Juli 2022, 23:10 WIB
Ditegur karena Lawan Arus, Wanita Ini Malah Ngamuk dan Aniaya Polisi
Ditegur karena Lawan Arus, Wanita Ini Malah Ngamuk dan Aniaya Polisi /PMJ News

ARAHKATA - Mahasiswi berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan seorang polisi bernama Ipda RM di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

HRF akan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 213 KUHP buntut perbuatannya tersebut.

Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Holywings Digugat Pemuda Islam dan Kristen Rp 35,5 Triliun

Sementara itu, Pasal 213 KUHP mengatakan: 1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 2. Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat; 3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.

Merujuk pasal itu, mahasiswi tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lima tahun. Sebab, yang bersangkutan mengakibatkan Ipda RM luka-luka.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi dengan inisial HRF (23).

Baca Juga: Kasus Gugatan Ketua KAI vs Advokat Semakin Memanas

Aksi penganiayaan ini terjadi saat HFR ditegur oleh korban usai melanggar lalu lintas (lalin) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x