Izin ACT Dicabut dan 60 Rekening Diblokir, Bagaimana Nasib Uang Donatur?

- 7 Juli 2022, 11:22 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu , 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu , 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah memblokir puluhan rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan nasib uang para donatur yang kini diblokir tersebut.

ACT tetap jalankan program penyaluran bantuan, tapi menggunakan uang yang tidak diblokir oleh PPATK berupa uang donasi dalam bentuk kas.

Baca Juga: Mamah Muda Bandar Arisan Bodong Jadi Tersangka, Uang Miliaran Ludes

"Kalau ada beberapa yang diblokir ada yang masih sebagian donasi kan cash ya dan macam-macam. Kami akan fokus pada apa yang bisa kami cairkan dulu," ujar Ibnu saat konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2022.

Ibnu mengatakan, ACT akan berusaha menyalurkan setiap donasi yang masih tersisa agar tak dicap sebagai lembaga donasi yang tidak amanah.

"Rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang bisa kami cairkan karena ini amanah dan harus kami cairkan. Kami enggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amal-amal dari masyarakat," papar dia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penipuan oleh Petinggi ACT

Terkait pemblokiran 60 rekening dari 33 bank yang dilakukan PPATK, Ibnu mengatakan belum melakukan pengecekan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x