ARAHKATA - Kerugian negara dari kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel tersebut diduga Rp 6,9 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 silam.
"Diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah
Kasus dugaan korupsi ini berawal ketika PT Krakatau Steel melaksanakan proyek pembangunan pabrik tersebut pada 2011-2019. Pabrik tersebut nantinya bakal memproduksi besi cair memanfaatkan bahan bakar batu bara.
Diungkapkan bahwa Direksi PT Krakatau Steel pada 2007 menyetujui pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara berkapasitas 1,2 juta ton per tahun.
Mulanya, nilai kontrak pembangunan pabrik yang dilaksanakan dengan sistem terima jadi ini sekitar Rp 4,7 triliun. Hanya saja, terungkap bahwa angka tersebut membengkak jadi Rp 6,9 triliun.