843 Rekening ACT dan Afiliasinya Diduga Pencucian Uang Diblokir Bareskrim Polri

- 2 Agustus 2022, 17:37 WIB
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah /Uma Farhan/Subangtalk

ARAHKATA - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran dan juga pemblokiran terhadap 843 rekening terkait milik empat tersangka yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka yaitu Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy saudari Hariyana Hermain.

Keempatnya ditahan terkait kasus dugaan penyimpangan dana donasi kecelakaan Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi 2018 lalu oleh para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: ACT Kucurkan Dana Rp 10 Miliar, Ketua Koperasi 212 Diperiksa Bareskrim

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening empat tersangka A, IK, HH, dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, dilansir PMJ News, dikutip ArahKata.com, Selasa, 2 Agustus 2022.

Dikatakan Nurul, saat ini status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sesuai kewenangan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Nurul mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial (Kemensos), penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT.

Baca Juga: Susno Duadji Bingung Kasus Brigadir J: Sudah Terlalu Lama, Bharada E Harus Jadi Tersangka

"Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x