KPK Minta Bantuan Interpol Kejar Ricky Ham Pagawak Perampok Uang Rakyat

- 2 Agustus 2022, 22:27 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. /mamberamotengahkab.go.id

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri u.p. Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal di Juni 2022

Ali mengatakan permintaan bantuan tersebut sebagai bentuk sinergisme antarpenegak hukum tindak pidana korupsi.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian suap, penerimaan suap, serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

KPK juga memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.

Baca Juga: 843 Rekening ACT dan Afiliasinya Diduga Pencucian Uang Diblokir Bareskrim Polri

Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x