Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih, Pasca Ferdy Sambo Tersangka

- 11 Agustus 2022, 22:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022. Dedi mengatakan, Kapolri resmi membubarkan Satgasus Polri yang selama ini dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022. Dedi mengatakan, Kapolri resmi membubarkan Satgasus Polri yang selama ini dipimpin oleh Ferdy Sambo. /YouTube.com/Divisi Humas Polri/

 

 ARAHKATA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

 Baca Juga: Mahfud MD Khawatirkan Nasib Bharada E Diracun, LPSK Diminta Tingkatkan Pengawasan

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x