Dua ASN Tersangka Maling Uang Rakyat Rp 25,8 miliar

- 11 Agustus 2022, 23:57 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

ARAHKATA - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua ASN sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp 25,8 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu di Jayapura, Kamis mengatakan, kedua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Kabupaten Mappi yaitu TT (57) yang menjabat sebagai PLT Asisten II Pemda Boven Digoel dan LS (50) yang menjabat Kasie SDMK Dinkes Kab.Mappi.

Kasus tersebut berawal saat dilakukannya kerjasama antara Pemda Mappi dengan Yayasan Yaleka Maro yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu.

Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK Laksanakan OTT Bupati Pemalang

"Tercatat 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah," ujar Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.

Ditambahkannya, dana sebesar Rp 25,8 miliar itu dialokasikan dari tahun 2014 hingga 2017 dan dari hasil pemeriksaan terungkap uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 8.509.708.120,-.

 Besarnya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu berasal berasal dari tersangka TT Rp 1.161.882.500,- dan LS Rp7.347.825.620-.

 Baca Juga: Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih, Pasca Ferdy Sambo Tersangka

Dari tersangka LS, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 dan satu unit mobil jenis Innova di Mappi sedangkan dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 meter persegi yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kab. Merauke.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x