Gelapkan Uang Rp1,6 miliar, Polisi Tangkap Ketua AEKI Lampung

- 14 Agustus 2022, 06:51 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/Aprillio Akbar/

ARAHKATA - Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius.

Penangkapan Juprius atas dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp1,629 miliar.

"Jumlah itu merupakan total barang (kopi, red.) yang dititip jualkan korban kepada tersangka Juprius dengan volume 59.507 ton," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol. Rosef Efendi di Bandarlampung, dikutip ArahKata.com dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Ungkap Fakta Tak Ada Pelecehan oleh Brigadir J

Ia menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada tanggal 5 April 2017 korban atas nama SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sebanyak 59.507 ton. Barang yang dititipkan untuk dijual itu senilai Rp1.629.540.000,00.

Setelah dikurang dengan biaya administrasi, biaya bongkar, dan biaya pajak penghasilan (PPH) atas penjualan biji kopi tersebut, kata dia, janji akan dibayarkan 1 bulan kemudian.

Namun, kata dia, setelah kopi tersebut laku terjual, terlapor tidak beri uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,629 miliar.

Baca Juga: KPK Menduga Bupati Pemalang Terima Suap Rp6,1 Miliar

Atas kerugiannya itu, korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada tanggal 16 September.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x