ARAKATA - Polda Sulawesi Tengah, menangkap seorang anggota polisi berinisial Briptu D.
Saat ditangkap, Briptu D membawa uang tunai sebanyak Rp4,4 miliar.
Diduga, uang tersebut merupakan suap untuk memasukkan calon anggota polisi.
Baca Juga: Terkuak Sosok Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Nasib Kapolda Metro Jaya di Ujung Tanduk
Saat ini di Polda Sulawesi Tengah, memang tengah berlangsung penerimaan anggota polisi gelombang ke dua tahun anggaran 2022.
Polda Sulawesi Tengah, berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dalan penerimaan calon anggota polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombespol Didik Supranoto mengatan, berdasarkan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.
Baca Juga: Kominfo Selidiki Dugaan Data Pelanggan IndiHome Bocor
“Akhirnya kami lakukan penangkapan, dan saat digeledah ditemukan uang Rp4,4 miliar di dalam mobil,” tuturnya.