ARAHKATA - Sponsor rumah judi terhadap sepakbola Indonesia secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian.
Pihak Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut.
Sementara laporan polisinya sendiri bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
Baca Juga: Aparat Polsek Pagedangan Bekuk 5 Pelaku Curanmor
Adapun peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah Klub Sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT. Liga Indonesia Baru dan PSSI.
Sedang pelapornya yakni
Rio Johan Putra, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Briptu D Ditangkap Bawa Uang Rp4,4 Miliar, Ini Kasusnya
Harapannya, kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB.