Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 352 Kilogram Selama 8 Bulan

- 25 Agustus 2022, 23:56 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat total 352 kilogram hasil pengungkapan kasus selama delapan bulan, yakni Januari hingga menjelang akhir Agustus 2022.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat total 352 kilogram hasil pengungkapan kasus selama delapan bulan, yakni Januari hingga menjelang akhir Agustus 2022. /ANTARA

 ARAHKATA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat total 352 kilogram hasil pengungkapan kasus selama delapan bulan, yakni Januari hingga menjelang akhir Agustus 2022.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis, menjelaskan selama kurun waktu tersebut juga digagalkan peredaran ganja seberat 93,86 kilogram.

"Barang bukti lainnya adalah psikotropika sebanyak 3.117 butir, pil ekstasi 37.262 butir dan obat keras berbahaya 17.998.769 butir," paparnya kepada wartawan di Surabaya, dilansir Antara dikutip ArahKata.com Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas

Menurut dia, sebagian barang bukti narkoba tersebut di antaranya telah dimusnahkan pada akhir bulan Maret 2022.

"Hari ini adalah pemusnahan barang bukti narkoba tahap dua, yaitu sebanyak 236,79 kilogram sabu-sabu, 57,26 kilogram ganja, 11.061 butir ekstasi dan 16.896.356 butir obat keras berbahaya," ucapnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada tahap dua ini merupakan hasil tangkapan selama bulan April hingga pertengahan Agustus 2022.

Baca Juga: Polrestabes Medan Amankan 101 Pelaku Kejahatan

Kombes Arie menyampaikan tangkapan kejahatan narkoba pada periode empat bulan terakhir itu beberapa di antaranya tergolong kasus besar menonjol.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x