ASITA Versi Artha Hanif Akan Hadirkan Saksi Fakta Pada Sidang Gugatan di Pengadilan

- 29 Agustus 2022, 17:56 WIB
Kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) akan menghadirkan saksi-saksi fakta.  Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 September 2022 mendatang.
Kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) akan menghadirkan saksi-saksi fakta. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 September 2022 mendatang. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) akan menghadirkan saksi-saksi fakta.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 September 2022 mendatang.

Para tergugat adalah Asnawi Bahar, Nunung Rusmiati, Misto Leo Faisal, Yuliandre Darwis dan perkumpulan pimpinan Nunung Rusmiati yang mengaku sebagai ASITA.

Baca Juga: Enam Anggota TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Empat Warga Sipil

Kuasa Hukum DPP ASITA, Adriansyah dari Firma Hukum Thayiba Law Firm (TLF) mengatakan, tujuan hari ini ialah untuk sidang perkara gugatan Akta ASITA Nomor 30 tahun 2016 bukan punya DPP ASITA karena dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan.

“Tujuan gugatan yaitu untuk membatalkan Akta DPP ASITA Nomor 30 Tanggal 28 Desember yang dibuat tahun 2016. Dan itu adalah sumber perselisihan anggota,” kata Adriansyah saat ditemui awak media di PN Jaksel, dikutip ArahKata.com Senin 29 Agustus 2022.

Adriansyah mengatakan, bahwa DPP ASITA selalu melakukan Munas dan Munaslub jikalau ingin merubah anggaran dasar terhadap organisasi ataupun pemilihan terhadap kepengurusan. Itu pun selalu ada.

Baca Juga: Gempabumi M 6.4 Guncang Kepulauan Mentawai, Kerusakan Ringan di Kawasan Siberut

Bahkan saat pandemi atau covid-19 pihaknya memiliki bukti-bukti Munas dan Munaslub selalu diadakan yaitu dengan zoom meeting.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x