ARAHKATA - Seribu pedagang pasar Kranji terus mendesak Pemerintah Kota Bekasi.
Guna menuntaskan persoalan revitalisasi pembangunan pasar Kranji Baru Kota Bekasi yang hingga kini tak kunjung dibangun.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum para pedagang pasar, Muslim Jaya Butarbutar dari Firma Hukum MJB & Lawyers.
Baca Juga: 500 Pekerja Rentan Dibantu Bayar Iuran BPJS Dari Yayasan Korindo
Menurutnya, Pemkot Bekasi telah melakukan pembiaran secara sengaja untuk tidak terjadinya pelaksanan Pembangunan Pasar Kranji Baru terbukti sampai sekarang belum ada pembangunan.
“PT. Annisa Bintang Blitar sebagai pihak yang memenangkan lelang atas revitalisasi dan pengelolaan pasar Kranji Baru Kota Bekasi sampai saat ini belum melakukan pembangunan. Padahal perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar Nomor 2399 Tahun 2019 telah berlangsung kurang lebih dua tahun,”ujarnya kepada Akuratnews.com, di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2022.
Muslim mengatakan, "Pemkot Bekasi harus bertanggung jawab atas kerugian para pedagang Pasar Kranji karena pengawasan tidak berjalan terbukti tidak ada pembangunan revitalisasi Pasar Kranji," ungkapnya.
Baca Juga: Membangun Branding Komunitas Sukses Digelar di Fort Oranje Ternate
Jangan para pedagang dikorbankan begitu saja sementara uang muka dipaksa harus dibayar kalau tidak dilakukan penyegelan disatu sisi sampai saat ini terjadi ketidakpastian hukum kapan pelaksanaan pembangunan pasar kranji terlaksana, ada apa Pemkot Bekasi?