Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

- 1 September 2022, 08:41 WIB
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya /PMJ /Tangkapan Layar

ARAHKATA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu 31 Agustus 2022.

Putri Candrawathi tidak ditahan. Sebab ia telah mengajukan penangguhan penahanan dan penyidik menyetujuinya.

Baca Juga: Ferdy Sambo ke Bharada Richard: Cepat Woy Kau Tembak!

Hal itu disampaikan pengacara Putri, Arman Hanis usai mendampingi kliennya.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman di Bareskrim Polri seperti dilansir dari timesline.

Arman mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan karena beberapa alasan kemanusiaan. Di antaranya, soal anak Putri yang masih balita dan juga kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Mesranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sela Adegan Rekonstruksi

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ucap Arman.

Arman menuturkan, penyidik mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Namun, Putri diwajibkan melapor setiap 2 kali seminggu.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x