Delapan Polisi Terkait Kasus Judi Online Terancam Dipecat

- 2 September 2022, 23:41 WIB
Ilustrasi penyuapan - Wakil Ketua KPK dilaporkan Dewas.
Ilustrasi penyuapan - Wakil Ketua KPK dilaporkan Dewas. /Pixabay/Shameer Pk /

ARAHKATA - Delapan polisi lagi-lagi terancam diberhentikan tidak dengan hormat.

Bukan terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tetapi terkait kasus penyuapan pelaku judi online.

Polisi yang terancam dipecat tidak hormat tersebut salah satunya adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, DKI Jakarta, itu terancam terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena diduga menerima uang dari pelaku judi online.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Penimbun 2,5 Ton Pertalite

"Iya (ancaman maksimal) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

Kini, Fajar dan tujuh anak buahnya akan ditempatkan di tempat khusus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama 30 hari.

"Selama 30 hari dimana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," lanjut dia.

Baca Juga: Oligarki Semakin Menguat, Para Tokoh Bangsa Khawatir Indonesia Bisa Bubar

AKP Fajar dan tujuh anak buahnya ditangkap di Polsek Penjaringan pada Senin, 29 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB. AKP Fajar disebut memerintahkan anggotanya meminta uang kepada pelaku judi online yang sebelumnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Penjaringan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x