ARAHKATA - Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi menjalani sidang putusan kasus Kalimantan 'tempat jin buang anak' pada Senin, 12 September 2022.
Edy Mulyadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.
Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Kebocoran Data Negara Tidak Terkait Data Rahasia
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara.
Menurut JPU, Edy Mulyadi dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Vonis yang dijatuhkan kepada Edy Mulyadi itu turut dikomentari oleh Aktivis Pergerakan, Andrianto yang turut hadir dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Publik Desak Polri Ungkap Hasil Uji Lie Detector Putri Candrawathi