Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Dituntut Divonis 7 Bulan Penjara

- 13 September 2022, 21:39 WIB
Siapa Edy Mulyadi? Sosok yang Viral karena Pernyataan 'Tempat Jin Buang Anak' Ini Kabar Terbarunya
Siapa Edy Mulyadi? Sosok yang Viral karena Pernyataan 'Tempat Jin Buang Anak' Ini Kabar Terbarunya / /Tangkap Layar YouTube.com /Bang Edy Channel / PikiranRakyat / Posjakut

 

ARAHKATA - Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi menjalani sidang putusan kasus Kalimantan 'tempat jin buang anak' pada Senin, 12 September 2022.

Edy Mulyadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Kebocoran Data Negara Tidak Terkait Data Rahasia

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara.

Menurut JPU, Edy Mulyadi dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Vonis yang dijatuhkan kepada Edy Mulyadi itu turut dikomentari oleh Aktivis Pergerakan, Andrianto yang turut hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Publik Desak Polri Ungkap Hasil Uji Lie Detector Putri Candrawathi

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x