Maling Uang Rakyat Miliaran Rupiah, Eks Bendahara DPRD Jeneponto Masuk Bui

- 15 September 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay/sajinka2

ARAHKATA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi menahan Freman.

Freman eks bendahara DPRD Kabupaten Jeneponto atas dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ilma Ardi Riyadi mengatakan Freman resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan kelas II B Jeneponto.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Perentas Bjorka Telah Teridentifikasi Pihak BIN dan Polri

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Freman. Freman ini merupakan bendahara pengeluaran pada DPRD Kabupaten Jeneponto,” kata Ilma Ardi Riyadi kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.

Eks bendahara DPRD Jeneponto itu ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Ketika kita melakukan penyelidikan ada unsur kerugian negara yang sudah dituangkan dalam LHP sekitar Rp2,2 miliar lebih yang kami temukan,” terangnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Dituntut Divonis 7 Bulan Penjara

Menurut dia, penetapan dan penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x