KPK Tegaskan Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

- 15 September 2022, 11:56 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. /ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benarkan menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK telah memiliki dua alat bukti permulaan serta sejumlah dokumen hasil pelaporan dari masyarakat Papua.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, dikutip ArahKata.com dari Antara, Rabu, 14 September 2022.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Miliaran Rupiah, Eks Bendahara DPRD Jeneponto Masuk Bui

Ia mengungkapkan bahwa beberapa kali pimpinan KPK berkunjung ke Papua dan selalu mendapat komplain dari masyarakat penggiat antikorupsi dan juga dari kalangan pengusaha.

"Seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Provinsi Papua, sudah lama KPK menerima informasi-informasi dari masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga informasi dari masyarakat," ujar Alex.

Sejauh ini, lanjut dia, KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Perentas Bjorka Telah Teridentifikasi Pihak BIN dan Polri

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x