Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pemerasan, Jabatan Brigjen Setor Rp2,5 Miliar

- 15 September 2022, 19:47 WIB
Kamarudin Simanjuntak melaporkan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas laporan palsu ke Bareskrim Polri.
Kamarudin Simanjuntak melaporkan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas laporan palsu ke Bareskrim Polri. /Wijaya/ARAHKATA

 

ARAHKATA - Pengacara Brigadir J atau Josua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak kembali membuka fakta mengejutkan mengenai Ferdy Sambo. 

Saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai Polisinya Polisi, adalah 'penentu' nasib jendral lainnya maupun Polisi dengan jabatan di bawahnya.

Ferdy Sambo memiliki 'catatan' setiap anggota Polisi. Catatan ini dimanfaatkan untuk personel yang ingin naik jabatan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Kuasai Rekening Gemuk Ajudan Sambo, Capai Rp300 Juta per Bulan

Hal itu dikatakan Kamaruddin Simanjuntak usai mendapat aduan dari seorang Brigadir Jendral Polisi (BJP). 

"Waktu itu saya sedang di Medan, dihubungi oleh seorang BJP," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip ArahKata.com melalui kanal Youtube Uya Kuya TV yang tayang pada Rabu, 14 September 2022. 

Kamaruddin mengatakan bahwa Jenderal Polisi tersebut mengucapkan terima kasih pada Kamaruddin Simanjuntak.

 Baca Juga: Kuasa Hukum Gubernur Enembe Sebut KPK Bujuk Oknum Pengusaha Akui Dana 1M Hadiah Proyek

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x