ARAHKATA - Irjen Ferdy Sambo hari ini akan menjalani sidang banding kasus etik, Senin 19 September 2022.
Sidang etik tersebut berkaitan dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J.
"Iya benar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Minggu 18 September 2022.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pemerasan, Jabatan Brigjen Setor Rp2,5 Miliar
Sidang banding Ferdy Sambo bakal dipimpin jenderal bintang tiga.
"Nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis 15 September 2022.
Ada perbedaan sidang banding dengan sidang etik yang pertama. Sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.
Baca Juga: Hasil Lie Detector Putri Candrawathi-ART Ferdy Sambo Tak Dipublikasi, Polri Beri Alasan
"Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," katanya.
Diketahyu, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.***