Polda Riau Gagalkan Peredaran 203 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Serta 16 Tersangka

- 21 September 2022, 08:43 WIB
Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 203 kg sabu dan 404.491 butir ekstasi dalam kurun waktu 4 hari dan menjadi prestasi terbesar Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba.
Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 203 kg sabu dan 404.491 butir ekstasi dalam kurun waktu 4 hari dan menjadi prestasi terbesar Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba. /Divisi Humas Polda Riau/

 

ARAHKATA - Peredaran 203 kg Sabu sabu bersama 404.491 pil Ekstaci digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai.

Sekaligus menggulung 16 tersangka komplotan narkoba  disita hanya dalam kurun waktu 4 hari Senin, 19 September 2022.

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal didampingi Dir Narkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai pada konferensi pers yang digelar dihalaman mapolda Riau, dikutip ArahKata.com, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Pengungkapan itu  sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba diwilayahnya.

Dalam  penangkapan  itu sebsntak barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba. 

"Ini terdiri dari kasus TKP pertama di Taman Karya Pekanbaru, kita melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka  Minggu 11 september 2022," terangnya.

Baca Juga: Mahfud: Dugaan Kasus Korupsi Lukas Enembe Capai 560 Miliar Rupiah

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x