Setara Institute: Keppres 17/2022 Bukan Cara Konstitusional Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

- 22 September 2022, 09:14 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi
Ketua Setara Institute Hendardi /Setara Institute/

ARAHKATA – Setara Institute menolak keras kehadiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Penolakan itu dinilai karena kehadiran Keppres ini menjadi bagian dari pembakuan impunitas atas berbagai pelanggaran HAM, mengubur kebenaran peristiwa, dan memutihkan sejumlah pelaku yang diduga aktor pelanggaran HAM berat.

"Keppres ini bukanlah cara Jokowi (Presiden Joko Widodo) mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu," kata Ketua Setara Institute Hendardi melalui siaran pers yang dikutip ArahKata.com, Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Mensos: Silakan Lapor Jika Ada Pemotongan BLT BBM Kepada Aparat Hukum

Menurut Hendardi, Keppres ini adalah pemutihan kolektif berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, sekaligus instrumen pembungkaman yang ditujukan untuk menghambat aspirasi korban dan publik dengan janji-janji rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban dan keluarganya.

Dia juga mengatakan, desain Keppres ini bukanlah cara yang diajarkan dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional terkait keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM masa lalu.

Sebabnya, sambung Hendardi, syarat utama penyelesaian non-yudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru.

Baca Juga: Presiden Jokowi Senang atas Prestasi Timnas Sepak Bola Amputasi Lolos ke Piala Dunia 2022

"Hal ini dipastikan tidak akan mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh Tim bentukan Jokowi ini," ujar Hendardi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Setara Institute


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x