Setara Institute: Keppres 17/2022 Bukan Cara Konstitusional Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

- 22 September 2022, 09:14 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi
Ketua Setara Institute Hendardi /Setara Institute/

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut telah ditandatangani pada 16 Agustus 2022 dan diumumkan saat Pidato Kenegaraan. Tetapi faktanya, Keppres tersebut baru ditandatangani tanggal 26 Agustus 2022.

Menurut Hendardi, sekalipun itu merupakan ketidakjujuran teknis, tetapi jelas menggambarkan bahwa kehendak pemutihan pelaku pelanggaran HAM ini bukan sepenuhnya datang dari diri Jokowi tetapi dari orang-orang di sekeliling Jokowi yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Juga: Sekjen Hasto Menepis Isu Pembentukan Dewan Kolonel PDIP

Dia mengatakan, kebijakan kontroversial dan tidak berkeadilan ini hanya bisa dimungkinkan terbit saat seorang Presiden tidak memiliki kecukupan kapasitas dan tidak memiliki pemahaman utuh atas persoalan kemanusiaan.

"Juga pada saat seorang Presiden tersandera oleh banyak variabel kepentingaan; termasuk sikap obsesif menjabat 3 periode atau memperpanjang masa jabatannya," ujar Hendardi.

Di lain sisi, dia menilai, penegasan bahwa cakupan peristiwa yang akan diselesaikan secara non-yudisial ini berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM hingga tahun 2020 menunjukkan ketidakpatuhan Presiden Jokowi pada mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang memerintahkan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah undang-undang tersebut diundangkan harus diselesaikan melalui pengadilan HAM permanen.

Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 203 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Serta 16 Tersangka

Menurut dia, tidak ada ruang bagi Komnas HAM maupun Presiden Jokowi untuk membelokkan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM setelah tahun 2000, kecuali diselesaikan melalui pendekatan yudisial.

"Tidak ada yang bisa diharapkan dari Tim yang dibentuk Jokowi. Apalagi dengan sejumlah anggota Tim yang sangat erat hubungannya dengan peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia," ujar dia.

Bahkan, sergahnya kemudian, salah satu anggota Tim, jelas masuk dalam list PBB sebagai pejabat tinggi TNI yang sangat kuat diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat di Timor Timur.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Setara Institute


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x