Setara Institute: Keppres 17/2022 Bukan Cara Konstitusional Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

- 22 September 2022, 09:14 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi
Ketua Setara Institute Hendardi /Setara Institute/

Baca Juga: PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Dengan komposisi Tim semacam ini, langkah Presiden Jokowi tidak akan memperoleh legitimasi publik dan pengakuan internasional.

"Langkah ini hanya akan mencetak prestasi absurd bagi Jokowi sekaligus berpura-pura bertanggung jawab," ujarnya.

Dia juga menilai, basa-basi penuntasan pelanggaran HAM sudah tergambar jelas pada tubuh pemerintahan Jokowi. Ia menyontohkan pelanggaran HAM di Paniai, yang hari ini, Rabu, 21 September 2022, dimulai persidangannya di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan telah menjadi alarm serius bahwa politik penegakan HAM di Indonesia tengah mengalami kebuntuan.

Baca Juga: Pakar ITB: Semua Kemasan Plastik Berpotensi, Diskriminatif Melabeli Bahaya Satu Jenis Kemasan

"Bagaimana mungkin, peristiwa pelanggaran HAM berat yang syarat utamanya adalah sistematis, meluas dan massif, tetapi hanya mampu menjerat 1 orang purnawirawan, yang juga hanya sebagai seorang penghubung di Kodim 1705/Paniai," pungkas Hendardi heran.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi baru saja membentuk Tim PPHAM yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua.

Baca Juga: Kohati PB HMI Minta Connie Bakrie Setop Provokasi TNI

Anggota Tim Pengarah terdiri dari empat orang, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Setara Institute


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x