Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK, Terlibat Kasus Penyuapan

- 23 September 2022, 08:20 WIB
KPK tangkap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022.
KPK tangkap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022. /Instagram @official.kpk

ARAHKATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konprensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip ArahKata.com Jumat, 23 September 2022.

Firli mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Survei Mayoritas Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Sejak Awal Kami Komitmen!

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” tegas Firli.

Kemudian, tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Lalu, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: BPKP Raih WTP 14 Tahun Beruntun, Diapresiasi Menteri Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x