KPAI Dorong Pengkajian Penerapan Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan Anak

- 1 Oktober 2022, 16:27 WIB
Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah
Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah /KPAI/ANTARA

ARAHKATA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah uji kembali penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan pada anak.

"Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi dikutip ArahKata.com, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Maryati menyatakan pemerintah perlu mempertegas pihak yang benar-benar memberikan hukuman kebiri kepada pelaku.

Baca Juga: Deolipa Yumara Bongkar Sindikat Premanisme Vihara Tien Eng Tan

"Ini akan memarjinalkan kebiri itu hukuman tambahan sebagai pidana selesai dilaksanakan oleh pelaku," tuturnya.

Selain itu, menurut Maryati juga perlu untuk melihat usia para pelaku kekerasan yang bisa saja di bawah umur, sehingga wajib adanya tindak lanjut mengenai pelaksanaan hukuman kebiri.

"Pelaku juga harus dilihat kalau pelaku anak kan tidak boleh sampai dikebiri gitu, kami kan memberikan masukan," tutur Maryati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Disidangkan, Ini Harapan Keluarga Brigadir Joshua

Terlebih, Maryati menyebutkan prinsip umum yang ada di Konvensi Hak Anak (KHA), di antaranya non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak dalam kasus kekerasan anak.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x