Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Akibat KDRT

- 1 Oktober 2022, 19:15 WIB
Rizky Billar disebut alumni Kalibata, tempat apakah itu?
Rizky Billar disebut alumni Kalibata, tempat apakah itu? /Instagram.com/@rizkybillar

ARAHKATA - Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dikitip ArahKata.com, Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: KPAI Dorong Pengkajian Penerapan Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan Anak

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Baca Juga: Deolipa Yumara Bongkar Sindikat Premanisme Vihara Tien Eng Tan

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x