Polisi Tembak DPO Otak Pelaku Pembunuhan Agen Mobil di Sumut

- 1 Oktober 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan /Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak otak pelaku pembunuhan terhadap Henri Goh.

Henri Goh agen mobil yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Kabupaten Deli Serdang pada Mei 2020.

Otak pelaku pembunuhan tersebut berinisial A (35) berhasil ditangkap di Padang Lawas pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Akibat KDRT

"Terhadap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, di Medan, dilansir Antara dikutip ArahKata.com Sabtu, 1 Oktober 2022.

Fathir mengatakan bahwa otak pelaku ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun. Sedangkan pelaku lainnya berinisial AA (20) yang sudah ditangkap sebelumnya, saat ini sedang menjalani proses hukum.

"Selama dua tahun ini petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap otak pelaku," ujarnya pula.

Baca Juga: KPAI Dorong Pengkajian Penerapan Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan Anak

Berdasarkan hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x