Kapolri Tegas Tindak Tegas Anggota polisi Terlibat Jaringan Perjudian

- 1 Oktober 2022, 22:12 WIB
Kapolri Sebut Para Tersangka Kasus Brigadir J  "Dipertontonkan" Sebelum Diserahkan  Kejaksaan. Foto: PMJNews
Kapolri Sebut Para Tersangka Kasus Brigadir J "Dipertontonkan" Sebelum Diserahkan Kejaksaan. Foto: PMJNews /PMJNews/

ARAHKATA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam jaringan perjudian akan diproses dan ditindak tegas.

"Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan di dalamnya kami proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, menanggapi isu Konsorsium 303, dikutip ArahKata.com dari Antara, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Sigit menjelaskan Polri telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perjudian.

Baca Juga: Polisi Tembak DPO Otak Pelaku Pembunuhan Agen Mobil di Sumut

"Saat ini ada yang sedang kami analisis, ada 329 rekening, sebanyak 202 rekening saat ini sudah kami blokir," katanya.

Mengenai isu Konsorsium 303, Sigit mengatakan bahwa Polri tegas dalam memberantas tidak pidana perjudian, baik judi daring maupun konvensional. Sepanjang 2022 telah dilaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian sebanyak 2.049 kasus dengan menangkap 3.296 orang tersangka.

Jumlah tersebut terdiri atas perjudian konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 orang tersangka dan judi daring 641 kasus dengan 927 orang tersangka.

Baca Juga: Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Akibat KDRT

Khusus bulan Juli 2022, kata Sigit, tercatat ada 2.236 kasus judi yang ditangani Polri dengan 3.748 orang tersangka.

Khusus judi daring tercatat 1.125 kasus dengan menangkap 1.516 orang tersangka, terdiri atas pemain 1.446 orang dan sisanya terkait penyelenggara mulai dari customer service, pegawai, pemilik laboratorium, dan penyedia layanan website.

"Tentu kami tidak berhenti sampai di situ,” ujar Sigit.

Baca Juga: KPAI Dorong Pengkajian Penerapan Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan Anak

Polri juga sudah menetapkan 10 orang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dengan kelompok judi daring kelas atas.

Empat tersangka terindikasi di dalam negeri, yakni TN, R, FN, dan K. Sedangkan tersangka terindikasi di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda terakhir, Hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.

Baca Juga: Pengamat: Standar Rekrutmen Taruna TNI Dituntut Kompetensi Tinggi

Kapolri menjelaskan upaya pertama adalah mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x