KPK Berjanji Penyelidikan Perkara Formula E Tetap Berlanjut

- 3 Oktober 2022, 10:25 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK). /

 

 ARAHKATA - KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan KPK terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta.

Proses penyelidikan ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK. 

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

"Dari pengaduan tersebut KPK melakukan telaah dan analisis awal, untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak. KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya," jelas Ali, dikutip ArahKata.com, Senin, 3 Oktober 2022. 

Dia menambahkan dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

“Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya," imbuhnya. 

 Baca Juga: Ratusan Penggemar Sepak Bola di Bali Doakan Arwah Korban Tragedi Kanjuruhan

Ali menyatakan dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Selain itu, setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x