KPK Tetapkan Mantan Anggota DPR Tersangka Suap Pengadaan Pesawat Garuda

- 4 Oktober 2022, 12:47 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Uma Farhan/Subangtalk

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah Satar dan pihak lainnya.

Saat ini, KPK sedang mengusut aliran suap kepada mantan anggota DPR terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: KPK Pantang Mundur Dianggap Memaksakan Selidiki Kasus Formula E

Sebagai informasi, dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

“Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, eks anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Periksa 28 Polisi Diduga Langgar Kode Etik

Ali masih enggan menyebut mantan anggota DPR yang telah menyandang status tersangka kasus ini.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x