ARAHKATA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan oknum pegawai Bea dan Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir, berinisial B sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata, seorang pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Polisi Asep Darmawan di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
"Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Asep, dilansir Antara, dikutip ArahKata.com, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Habib Syakur Ingatkan Gas Air Mata Kunci Kematian Ratusan Suporter Arema
Asep mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi mengenai terjadinya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut.
"Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan," kata Asep.
Selain itu, tambah Asep, berkas perkara tersangka B juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau (tahap I). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil perkara.
Baca Juga: Banjir Renggut Nyawa Tiga Siswa MTs N 19 Pondok Labu
Sebelumnya, petugas patroli laut Bea dan Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bersama Bea dan Cukai Tembilahan, Riau, melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat bermesin 6 x 250 PK tanpa nama yang diduga penyelundup rokok ilegal di perairan Sungai Buluh, Riau, pada 15 Januari 2021.