ARAHKATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik salah seorang saksi berinisial K.
"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, dikutip ArahKata.com Jumat, 7 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul pemberitaan salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada dalam Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Silahturahmi Politik AHY - Anies Baswedan Miliki Kesamaan Visi dan Semangat Sama
Edwin mengatakan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggal nya pada Senin, 3 Oktober 2022.
Ia diperiksa usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu siang, 2 Oktober 2022.
K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.
Baca Juga: AA Foundation Gelar Program Pemberdayaan Perempuan dan Taman Ramah Lingkungan Anak
"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin.