ARAHKATA - Berkas perkara dugaan laporan palsu yang dilakukan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Prof Marthen Napang (MN) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Tersangka MN telah resmi diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel pada hari Selasa, 4 September lalu. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejati," kata Muhammad.
Meskipun begitu, tidak dilakukan penahanan terhadap MN dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Baca Juga: Kemenkominfo Berikan Tips Sosial Media Manajemen Bagi Masyarakat
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," terangnya.
Sebagai kuasa hukum pelapor, Iqbal berharap jaksa yang memeriksa perkara tersebut bisa segera melakukan pengecekan dan menetapkan berkas P-21 untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Harapannya, proses di Kejati bisa berjalan lancar dan segera masuk tahap persidangan," harap Kuasa Hukum Dr. John Palinggi selaku pelapor, Muhammad Iqbal kepada awak media di Jakarta, dikutip ArahKata.com Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Nico Afinta Dicopot dari Jabatan Kapolda Jatim, Buntut Desakan Publik Atas Tragedi Kanjuruhan
Tersangka selaku Guru Besar Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, yang baru ditetapkan 18 Agustus bulan lalu ini, diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 220 KUHP, dengan membuat laporan palsu. Dan penetapan dirinya sebagai tersangka juga diaminkan oleh MN.