ARAHKATA - Sidang Gugatan perbuatan melawan hukum transaksi jual beli kebun kelapa sawit milik Sime Darby Plantation Berhad yang dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata tidak dihadiri tiga tergugat utama.
Ketiganya adalah Sime Darby Plantation Bhd, Guthrie International Investment Ltd (Malaysia) dan Mulligan International BV (Belanda).
Padahal, ketiganya telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui saluran diplomatik sejak enam bulan yang lalu.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Kukuhkan Tim Anti Tawuran di Kelurahan Manggarai, Sinergitas Menuju Perdamaian
Namun saat sidang dibuka, Senin, 10 Oktober 2022 ketiganya tidak datang untuk menghadiri perkara gugatan yang diregister dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Ketiga tergugat yang merupakan perusahaan-perusahaan papan atas dunia tersebut mangkir memenuhi panggilan pengadilan tanpa memberikan alasan apapun, dikutip ArahKata.com Selasa, 11 Oktober 2022.
Sidang pertama untuk pemeriksaan pokok gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Asa Karya Multipratama itu dipimpin oleh Ketua Majelis Bintang AL dengan hakim anggota Fahsal Hendri dan Dr. Zulkifli.
Baca Juga: 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Disanksi Tegas, Menjalani Sidang Kode Etik
Sedangkan dua tergugat lainnya, anak perusahaan Sime Darby Plantation, PT Anugerah Sumber Makmur dan PT Minamas Gemilang menghadirkan kuasa hukumnya dari kantor hukum Lubis, Sentosa dan Maramis.