Sidang Gugatan AKMP di PN Jakarta Pusat: Sime Darby Plantation (Malaysia) Mangkir Tanpa Alasan

- 12 Oktober 2022, 17:56 WIB
Sidang Gugatan perbuatan melawan hukum transaksi jual beli kebun kelapa sawit milik  Sime Darby Plantation Berhad yang dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata tidak dihadiri tiga tergugat utama.  Ketiganya adalah Sime Darby Plantation Bhd, Guthrie International Investment Ltd
Sidang Gugatan perbuatan melawan hukum transaksi jual beli kebun kelapa sawit milik Sime Darby Plantation Berhad yang dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata tidak dihadiri tiga tergugat utama. Ketiganya adalah Sime Darby Plantation Bhd, Guthrie International Investment Ltd /ARAHKATA

ARAHKATA - Sidang Gugatan perbuatan melawan hukum transaksi jual beli kebun kelapa sawit milik  Sime Darby Plantation Berhad yang dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata tidak dihadiri tiga tergugat utama.

Ketiganya adalah Sime Darby Plantation Bhd, Guthrie International Investment Ltd (Malaysia) dan Mulligan International BV (Belanda).

Padahal, ketiganya telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui saluran diplomatik sejak enam bulan yang lalu.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Kukuhkan Tim Anti Tawuran di Kelurahan Manggarai, Sinergitas Menuju Perdamaian

Namun saat sidang dibuka, Senin, 10 Oktober 2022 ketiganya tidak datang untuk menghadiri perkara gugatan yang diregister dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Ketiga tergugat yang merupakan perusahaan-perusahaan papan atas dunia tersebut mangkir memenuhi panggilan pengadilan tanpa memberikan alasan apapun, dikutip ArahKata.com Selasa, 11 Oktober 2022.

Sidang pertama untuk pemeriksaan pokok gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Asa Karya Multipratama itu dipimpin oleh Ketua Majelis Bintang AL dengan hakim anggota Fahsal Hendri dan Dr. Zulkifli.

Baca Juga: 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Disanksi Tegas, Menjalani Sidang Kode Etik

Sedangkan dua tergugat lainnya, anak perusahaan Sime Darby Plantation, PT Anugerah Sumber Makmur dan PT Minamas Gemilang  menghadirkan kuasa hukumnya dari kantor hukum Lubis, Sentosa dan Maramis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x