Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

- 13 Oktober 2022, 08:26 WIB
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara /Instagram/@rizkybillar

ARAHKATA - Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT Lesti Kejora

Selain itu, polisi menyatakan bahwa Billar telah melakukan KDRT fisik terhadap Lesti. Pernyataan tersebut didukung dengan alat bukti serta hasil visum terhadap Lesti.

Di sisi lain, Lesti Kejora disebut sudah tahu bahwa suaminya itu menjadi tersangka kasus KDRT. Hal ini diungkap oleh pengacaranya, Sandy Arifin.

Selain itu, Sandy Arifin juga menegaskan bahwa Lesti Kejora akan segera pulang dari kegiatan umrahnya bersama keluarga untuk menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT! Ngaku Lesti Kejora Ngamuk Usai Jatuh Talak 1

"Dari awal kami sudah menyampaikan menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian. Dan kedua untuk statement kedua saya belum bisa memberikan apa-apa sampai klien kami pulang dari umrah. Sudah, sudah tahu. Lesti mau pulang segera," ujar Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Rizky Billar kini terancam hukuman pidana 5 tahun penjara merujuk pada pasal 44 ayat 1 soal kekerasan dalam rumah tangga.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x