Rumahnya Digusur Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum

- 13 Oktober 2022, 14:15 WIB
Pengosongan rumah Wanda Hamidah di Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2022.
Pengosongan rumah Wanda Hamidah di Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2022. /Instagram/@wanda_hamidah

 

ARAHKATA - Rumah Wanda Hamidah digusur oleh aparat dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Terkait tindakan ini, Wanda Hamidah yang juga artis dan politisi itu meminta perlindungan hukum kepada pemerintah.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah di akun Instagram pribadinya @wanda_hamidah, yang dikutip ArahKata.com, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: KPK Dalami Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Tanpa Seleksi di Universitas Lampung

Menurut Wanda Hamidah, pengambilalihan rumahnya itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta.

"Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" katanya.

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT Lesti Kejora

Dalam potongan video yang diunggah di akun Instagram @Wanda_Hamidah, terlihat beberapa anggota Satpol PP menggoyang-goyang pagar rumah. Pagar rumah itu akhirnya berhasil dirobohkan para petugas Satpol PP.

"Ini rumah saya. Ini rumah saya," teriak seorang perempuan di video tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x