KPK Amankan Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus Lukas Enembe

- 14 Oktober 2022, 17:47 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Polri mendukung penuh upaya pemberantasan maling uang rakyat dengan siapkan 1.800 personil untuk backup KPK jemput Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Polri mendukung penuh upaya pemberantasan maling uang rakyat dengan siapkan 1.800 personil untuk backup KPK jemput Lukas Enembe. / Antara/Hendrina Dian Kandipi.

ARAHAKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa dokumen aliran uang dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

Bukti tersebut diamankan usai penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Jabotabek, Kamis, 13 Oktober 2022.

Yakni perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara, salah satunya adalah rumah Lukas Enembe.

Baca Juga: Anggota DPR: Presiden Panggil Pejabat Polri Pertama dalam Sejarah

"Diamankan antara lain dokumen-dokumen aliran uang yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu pasal-pasal suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

Baca Juga: IPW: Kabar Penangkapan Teddy Minahasa Coreng Wajah Polri

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x