ARAHKATA - Pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan dari Bareskrim Polri dan kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, Alvin Lim keluar dari Bareskrim Polri dan kemudian masuk ke ruang wartawan. Setelah itu, ia langsung masuk ke dalam mobil dan ia angkat suara mengenai peristiwa jemput paksa tersebut.
"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi, tetapi ini kan ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip Arahkata.com Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Kesepakatan Jokowi-Gianni, Langkah Strategis Perbaikan Sepak Bola Nasional
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan adanya penjemputan paksa itu.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI, penahanannya itu konfirm dengan PN 4 tahun setengah, 4 tahun 6 bulan, tetapi dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim. Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim," kata Ade saat dihubungi.
Dikatakan Ade, Alvin Lim saat ini dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan. Di sisi lain, ketika ditanya mengenai mengapa Alvin Lim berada di Bareskrim Polri, ia mengaku tidak tahu.