Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Lanjut ke Pembuktian

- 26 Oktober 2022, 13:42 WIB
Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Lanjut ke Pembuktian //Tangkap layar YouTube/Polri TV Radio/

ARAHKATA - Sidang lanjutan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlanjut hari ini, Rabu 26 Oktober 2022.

Dalam putusan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo.

Dengan begitu, sidang berlanjut ke tahap pembuktian yang akan dijadwalkan pekan depan.

Baca Juga: Gegara Tahu Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Kamaruddin Sebut Brigadir J Dibunuh

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan, Rabu 26 Oktober 2022.

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Baca Juga: Jawaban Richard Eliezer Saat Ditanya Ferdy Sambo Kesiapan Tembak Brigadir J

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x