Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim Juga Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

- 26 Oktober 2022, 13:55 WIB
Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim Juga Tolak Ekspesi Putri Candrawathi
Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim Juga Tolak Ekspesi Putri Candrawathi /kolase foto ANTARA dan YouTube Polri TV/edited TerasGorontalo.com/

ARAHKATA - Sidang lanjutan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berlanjut hari ini, Rabu 26 Oktober 2022.

Pada sidang lanjutan kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi. Dengan begitu sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," kata hakim Wahyu.

Baca Juga: Pesan Keluarga Brigadir J ke Richard Eliezer: Kamu Harus Jujur, Nak

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," tambahnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x