Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

- 26 Oktober 2022, 21:41 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tanggapi soal penemuan puluhan botol di Stadion Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tanggapi soal penemuan puluhan botol di Stadion Kanjuruhan. /PMJ News

ARAHKATA - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip ArahKata.com Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Orang Tua Diingatkan Berikan Anak Obat Dengan Resep Dokter

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

Baca Juga: Kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro Perampok Uang Rakyat Dituntut Dihukum Mati

"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi
Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJNEWS


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x